Pemprov DKI melarang SD di Jakarta melakukan pemotongan hewan kurban di lingkungan sekolah mereka. Alasan ini dikeluarkan sesuai instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014. Patut dicatat bukan melakukan ibadah kurban yang dilarang tetapi memotong hewan di SD.
"Sebenarnya kita ada Instruksi nomor 67 tahun 2014. Tapi sebenarnya kita bukan melarang untuk berkurban di sekolah. Jadi di SD memang kita larang untuk melakukan pemotongan. Pemotongannya ya, bukan berqurbannya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Darjamuni saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2014).
Darjamuni menjelaskan, baiknya pemotongan dilakukan di masjid atau di tempat pemotongan hewan yang dirujuk. Nanti, pembagian hewan bisa dilakukan di SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin beritanya simpang siur, seolah-olah kita melarang anak SD untuk berqurban. Kita hanya melarang memotong hewan qurban di sekolah SD itu," tutupnya.
(ros/ndr)