"Tujuan kita ke sini supaya Anas bebas," teriak salah satu orator di depan PN Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Mereka juga bernyanyi dan meneriakkan yel-yel. Posisi mereka yang berada di jalan raya di depan gedung PN Tipikor menyebabkan kemacetan parah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak arus lalu lintas dari arah Menteng menuju ke Mampang macet parah. Jalur lambat pun hanya bisa dilalui 1 mobil. Oleh karena itu, pengendara pun memilih melewati jalur cepat.
Selain itu, beberapa petugas kepolisian juga terlihat mengamankan jalannya aksi. Namun, petugas belum mengaihkan arus sehingga kendaraan yang ingin melintas pun terjebak macet.
Hari ini, Anas akan menghadapi vonis. Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 94,180 miliar dan US$ 5,262 juta. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
(dha/try)