"Di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat setelah ditertibkan, lalu lintas menjadi lebih lancar," kata Syafrin dalam 'Sosialisasi Aturan sanksi pelanggar parkir di badan jalan di DKI Jakarta' di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014).
Syafrin menjelaskan, diawal penertiban pihaknya memang memprioritaskan lokasi-lokasi tertentu. 5 Lokasi yang diprioritaskan yakni di Jakarta Pusat di Jalan KH Mas Mansyur Tanah Abang, di Jakarta Barat di Stasiun Kota Beso, di Jakarta Utara di Jalan Marunda, di Jakarta Timur di Jalan Jatinegara Barat dan Timur, dan di Jakarta Selatan di Kalibata City.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dari penindakan penertiban parkir liar yang dilakukan, diketahui masyarakat lebih takut terkena razia parkir liar dibandingkan ditilang oleh polisi. "Ternyata warga Jakarta takut bayar Rp 500 ribu daripada ditilang polisi, kalau ditilang polisi sampai pengadilan mereka cuma bayar Rp 75 ribu," terangnya.
Meski begitu, Syafrin mengaku ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam melakukan penertiban parkir liar di DKI Jakarta, yakni terbatasnya personil di lapangan yang hanya 568 personil dan terbatasnya jumlah sarana kendaraan mobil derek otomatis.
"Serta sarana pool penyimpanan yang masih belum terlalu layak, sehingga rawan pencurian, dan jumlah yang layak hanya 3 pool. Kemudian sistem untuk menghitung akumulasi pembayaran masih mengikuti transaksi perbankan, dimana dalam 1 hari dihitung setelah pukul 00.00 WIB, sehingga berdampak jika operasi malam hari diberlakukan," paparnya.
Lanjutnya, hasil dari penertiban parkir liar dari tanggal 8 September 2014 hingga 23 September 2014, jumlah retribusi telah terkumpul sebanyak Rp. 98 juta. Mobil diderek 183 kendaraan, Operasi Copot Pentil (OCP) mobil 618 kendaraan, dan OCP motor 1.118 kendaraan.
"Retribusi otomatis akan masuk ke kas daerah, itu masuk ke kas daerah dan menjadi pendapatan daerah tentu akan digunakan pembiayaan APBD yang ada," terangnya.
(tfn/vid)