"Diversinya (mediasi) kami tolak, jadi sidang akan dilanjutkan Kamis (25/9)," ujar orangtua korban kekerasan, Diana Dewi saat ditemui usai sidang mediasi di PN Jaksel, Rabu (24/9/2014).
Menurut Diana, sidang diversi ini ditolak oleh pihaknya karena keluarga ingin mengetahui kronologi dan kejadian yang sebenarnya hingga menyebabkan kematian anak laki-lakinya bernama Aca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang diversi atau mediasi memang merupakan prosedur awal untuk kasus yang melibatkan terdakwa anak di bawah umur. Sebelum menjalani sidang pidana, kedua belah pihak yaitu keluarga korban dan terdakwa akan dipertemukan oleh pihak pengadilan untuk melakukan perundingan.
Apabila mediasi diterima pihak korban, maka kasus akan selesai tanpa adanya proses persidangan. Namun apabila pihak korban tidak menerima, maka kasus akan dilanjutkan ke persidangan.
W dan JS merupakan terdakwa kesekian dalam rentetan siswa dan alumni SMA 3 yang terlibat dalam kasus kekerasan yang menewaskan siswa kelas X yang tergabung dalam ekskul pencinta alam. Setelah beberapa waktu lalu, 4 terdakwa yang merupakan siswa kelas XII telah menjalani persidangan dan diganjar hukuman 1,5 tahun masa percobaan 2 tahun penjara, polisi kembali mengungkap 4 orang tersangka lainnya berinisial W, JS, M dan F. Baru W dan JS yang berkas perkaranya masuk ke pengadilan.
(rni/vid)