Partai Demokrat (PD) mendukung Pilkada langsung dengan 10 syarat guna menangkal ekses negatif dari pilkada itu. Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin menyatakan partainya tak akan ikut memilih opsi pilkada langsung ataupun pilkada via DPRD apabila 10 syarat yang diusulkan tidak diakomodasi dalam RUU Pilkada.
"(Kalau 10 syarat tidak diakomodasi) Ya kita tidak memilih. Kita tidak akan mendukung kecuali seperti apa yang sudah digariskan Demokrat tadi (dengan 10 syarat)," kata Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Namun Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyatakan telah mengakomodir sembilan syarat dari PD dalam draft RUU Pilkada langsung. Hanya satu syarat yang tidak diakomodir, yakni mengenai uji publik. Usulan proses uji publik yang bisa menggugurkan bakal calon Kepala Daerah tidak diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (soal pengaturan uji publik) nanti kalau sudah masuk ke dalam Undang-undang, pasti ada caranya bagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah, atau dengan cara apapun untuk menjadi efektifnya ketentuan peraturan itu," kata Amir.
(dnu/trq)