Dewan Etik Panggil Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Pekan Depan

Dewan Etik Panggil Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Pekan Depan

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 13:25 WIB
Jakarta - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) berencana memanggil hakim konstitusi Patrialis Akbar. Pemanggilan itu terkait laporan masyarakat yang melaporkan Patrialis karena mengomentari RUU Pilkada.

"Rencananya kami akan menjadwalkan minggu depan, bisa Rabu atau Selasa," ujar Ketua Dewan Etik, Abdul Mukhtie Fadjar, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Pihak yang akan dipanggil ialah Koalisi Masyarakat Sipil sebagai pelapor dan Patrialis sebagai terlapor. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memeriksa data laporan dan meverifkasi dari Patrialis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mengundang terlapor dan pelapornya. Bisa mengundang pihak kampus. Karena memeriksa orang itu harus seimbang apakah dia sebagai apa," ujar Abdul.

Sampai saat ini, dewan etik belum bisa memastikan apakah hal yang dilakukan Patrialis melanggar kode etik atau tidak.

"Kami masih menunggu dari yang bersangkutan," ujarnya.

Patrialis Akbar sebelumnya dilaporkanโ€Ž oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang terdiri dari berbagai LSM bidang hukum, seperti ILR, ICW, YLBHI, Perludem dan lain lain. Mereka menganggap Patrialis memiliki keberpihakan karena mengomentari RUU Pilkada. Menurut pelapor, RUU Pilkada berpotensi dibawa ke MK, sehingga tindakan Patrialis dianggap seperti keberpihakan.

Patrialis juga sudah membantah terkait laporan itu. Dia mengatakan, itu bukan pendapatnya melainkan pendapat mahasiswanya yang tertuang dalam skripsi.

Kasus ini bermula pada 15 September kala itu Patrialis semacam sedang memberi kuliah umum ke mahasiswa di sebuah Kampus kawasan Ciputat, Tangsel. Dalam kuliahnya Patrialis menyatakan Pilkada via DPRD bukanlah hal yang melanggar konstitusi. Dalam kuliah itu, Patrialis juga memberikan pemaparan tentang pilkada oleh rakyat yang juga memiliki konstitusi.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads