Lelang ini dimenangkan oleh PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dengan Direktur Utama (Dirut) Sutrisno. Duduk sebagai pejabat pembuat komitmen Zaenal Fahmi. PT HNW memenangkan lelang untuk Paket I yang akan dilaksanakan di 8 provinsi sebesar Rp 209,8 miliar.
Selidik punya selidik, PT HNW memenangkan tender itu penuh kecurangan. Sebab PT HNW tidak punya kapasitas dan stok bibit unggul tetapi diloloskan menjadi pemenang. Hal ini tercium oleh Irjen Kementan dan kasus ini pun harus bermuara ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan," putus majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/9/2014).
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Aswijon itu juga menghukum PT HNW membayar ganti rugi Rp 69 miliar karena jumlah tersebut yang dikorup oleh PT HNW. Jika aset PT HNW tidak mencukupi, maka aset Sutrisno disita untuk menutup kekurangan.
"Jika Sutrisno tidak mampu memenuhi pembayaran kekurangan maka Sutrisno dipidana selama 3 tahun," putus majelis pada 6 Mei 2014 lalu. Adapun Zaenal Fahmi diadili dalam berkas terpisah.
(asp/nrl)