"Penanggung jawab dr ES, dalam waktu dekat akan dipanggil Polres Jakbar tentang praktek mereka di Klinik Metropol," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Dari keterangan dr ES ini, polisi akan mendalami mengenai izin praktek dokter di klinik tersebut dan bagaimana tanggung jawabnya selaku penanggung jawab klinik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menambahkan, pihaknya juga akan menggali keterangan dr ES terkait praktek yang dilakukan di klinik tersebut, termasuk tindakan operasi yang dilakukan dokter praktek terhadap para pasien. Padahal, sesuai izin dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, klinik tersebut baru mengantongi izin praktek pratama.
"Selama beroperasi dokter di klinik tersebut melakukan tindakan operasi. Dalam operasi ini seolah-olah dilakukan tindakan operasi, pasien dibius. Kemudian setelah 30 menit setelah dioperasi dinyatakan pasien telah dioperasi, tetapi belum tentu dioperasi karena pasien juga dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dibius," jelasnya.
Klinik Metropole sendiri sudah beroperasi selama 9 bulan. Dalam perjalanannya, klinik tersebut mempromosikan lewat brosur dan website.
"Dalam iklannya mereka intinya sanggup mengobati segala penyakit dengan harga bersaing. Korban yang pernah berobat dilakukan pengobatan seperti praktek kedokteran, sekali sampai 7 kali datang kemudian dioperasi," pungkasnya.
(mei/vid)