"3 Orang saksi diperiksa yaitu Zamroni, staf Wakil Menteri Hukum dan HAM, kemudian Kartika dan Caecilia keduanya selaku notaris," kata Kapuspenkum Tonny T Spontana dalam keterangannya, Rabu (24/9/2014).
Zamroni sebelumnya telah diundang untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (23/9) kemarin tetapi berhalangan. Dia kemudian meminta dijadwalkan ulang yaitu pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa telah menetapkan 2 pejabat di Kemenkum HAM yaitu Nur Ali (NA) dan Lilik Sri Hariyanto (LSH) sebagai tersangka dalam kasus ini. NA menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print β 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.
Kemudian, LSH selaku Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print β 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.
Keduanya dituding terlibat dalam tindak pidana gratifikasi yang terjadi dilakukan pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 120 juta di kantor Kemenkum HAM untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka NA dan tersangka LSH. Uang itu disita dengan jumlah berbeda-beda dalam 3 amplop yang terpisah pada Kamis (18/9).
Selain itu, tim penyidik juga menyita 1 unit Blackberry Bold 9700 warna hitam, baterai merk Hippo Power 2350 mAH, simcard Simpati Telkomsel POP, memori card Micro SD Merk V-Gen 2 GB dan 6 folder file rekaman pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM.
(dha/nrl)