Sebanyak 10 personel brimob ini tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014), sekitar pukul 12.50 WIB. Dua personel tampak berjaga di pintu masuk gedung.
Penjagaan ini melengkapi pengamanan yang sangat ketat. Sebelumnya sudah ada mobil penjinak bom dan ratusan polisi lainnya yang lebih dulu hadir sejak tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasinya, begitu tiba, Anas akan langsung dikawal anggota Brimob ini. Bahkan ruang hakim nantinya juga tidak luput dari penjagaan ketat.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 94,180 miliar dan US$ 5,262 juta. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
(mok/vid)