MA Tidak Tahu Mengapa Hakim Ad Hoc Tidak Termasuk Pejabat Negara

MA Tidak Tahu Mengapa Hakim Ad Hoc Tidak Termasuk Pejabat Negara

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 12:56 WIB
Hakim agung Suhadi (dok.detikcom)
Jakarta - Sidang gugatan status hakim ad hoc kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesempatan itu, Mahkamah Agung (MA) sempat menyampaikan pihaknya tidak dilibatkan dalam lahirnya pembuatan UU ASN terkait pasal yang menyatakan hakim ad hoc bukan pejabat.

"Kita tidak pernah dilibatkan dalam pasal itu. MA kan hanya pelaksana," ujar perwakilan MA, hakim agung Suhadi, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Dalam sidang tersebut, MA hanya menyampaikan data-data tentang jumlah hakim ad hoc di Indonesia. Tidak hanya itu, MA juga menyampaikan bagaimana proses rekruitmen hingga pemberhentian hakim ad hoc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka meminta ke MA, berapa jumlah pengadilan yang ada hakim ad hoc, berapa hakim ad hoc dan bagaiamana pemberhentiannya," ucapnya.

Saat ditanya pendapat MA tentang gugatan hakim ad hoc, Suhadi tidak mau menjawab. Alasannya, hal itu merupakan kewenangan pimpinan MA.

"Saya rasa itu yang bisa menjawab pimpinan saja," ujarnya.

Gugatan ini dilakukan oleh tim 11 yang mewakili hakim adhoc. Mereka meminta untuk dianggap menjadi pejabat negara. Mereka menggugat UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka meminta hakim MK untuk membatalkan pasal 122 (e) yang menyatakan hakim adhoc bukan pejabat negara.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads