"Kita tidak pernah dilibatkan dalam pasal itu. MA kan hanya pelaksana," ujar perwakilan MA, hakim agung Suhadi, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Dalam sidang tersebut, MA hanya menyampaikan data-data tentang jumlah hakim ad hoc di Indonesia. Tidak hanya itu, MA juga menyampaikan bagaimana proses rekruitmen hingga pemberhentian hakim ad hoc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya pendapat MA tentang gugatan hakim ad hoc, Suhadi tidak mau menjawab. Alasannya, hal itu merupakan kewenangan pimpinan MA.
"Saya rasa itu yang bisa menjawab pimpinan saja," ujarnya.
Gugatan ini dilakukan oleh tim 11 yang mewakili hakim adhoc. Mereka meminta untuk dianggap menjadi pejabat negara. Mereka menggugat UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka meminta hakim MK untuk membatalkan pasal 122 (e) yang menyatakan hakim adhoc bukan pejabat negara.
(rvk/asp)