Seperti dikutip dari ABC Australia, Rabu (24/9/2014), mantan Ketua DPR Australia Peter Slipper, dijatuhi hukuman kerja sosial selama 300 jam dan denda $ 954 (Rp 9,5 juta).
Dia terbukti secara meyakinkan menyalahgunakan tunjangan taksi yang diberikan untuk anggota parlemen di negara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya hukuman kerja sosial dan denda, pengadilan juga menghukum Slipper dengan hukuman harus berkelakuan baik selama dua tahun. Menurut Hakim Lorraine Walker hukuman yang dijatuhkan bagi Slipper ini sudah tepat.
Dalam persidangan terungkap Slipper secara tidak sah menggunakan jatah tunjangannya itu sebelum ia terpilih menjadi ketua atau speaker dari Majelis Rendah parlemen Australia.
Biaya taksi keseluruhan yang dia gunakan untuk tiga kali kunjungan mencapai $ 954. Menurut sopir yang menjadi saksi di persidangan, ia membawa Slipper dan seorang pria lainnya ke sejumlah perkebunan anggur, dan Slipper belakangan meminta sopir ini untuk memecah tagihan menjadi empat dengan alasan "memudahkan proses pembayarannya nanti."
Saksi lainnya yang juga sopir mengakui dua kali membawa Slipper ke perkebunan anggur.
(ndr/mad)