"Pemusnahan barang bukti merupakan amanah undang-undang dan sebagai wujud tranparansi pelaksanaan tugas Polri di bidang penanganan narkoba bahwa barang bukti yang disita dimusnahkan dan sebagian disisihkan untuk alat pembuktian di pengadilan nanti," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela, kepada detikcom, Rabu (24/9/2014).
Pemusnahan digelar di halaman Polres Metro Jakarta Utara pada pukul 10.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pengadilan, Puslabfor dan tokoh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apollo menambahkan barang bukti tersebut disita dari 5 orang tersangka yang ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dalam beberapa kasus. Barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp 350 juta dan dapat menyelamatkan 10 ribu warga.
(mei/aan)