"Itu sebabnya JPU KPK tidak akan buat pernyataan politis apalagi melakukan tindakan politisasi seperti yang sering dilakukan Anas. KPK hanya mengingatkan Anas yang pernah sesumbar dengan pernyataannya soal bersedia digantung di Monas, kalau korupsi satu rupiah saja, tapi kini seolah sudah melupakannya," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pernyataanya, Rabu (24/9/2014).
Bambang juga menanggapi pernyataan Anas dalam nota pembelaan, yang menyebut dirinya sengaja dibidik oleh KPK, salah satunya dengan pengusutan sepertiga Kongres Partai Demokrat, tidak keseluruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner yang membidangi sektor penindakan ini juga menyatakan, Anas tak ubahnya terdakwa-terdakwa korupsi lain yang dituntut oleh KPK. Tidak ada yang membuat mantan Ketum Demokrat itu istimewa.
"Anas itu posisinya sama dengan terdakwa kasus korupsi lainnya. Kami penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti serta pembuktian. Tidak ada bedanya sama sekali sama seperti Djoko Susilo, Atut, Rusli Zainal, Akil dan lain-lain yang juga diminta untuk dicabut hak dipilih dan memilihnya," ujar Bambang.
Sedangkan Anas membantah seluruh isi dakwaan dan surat tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta. Mantan anggota KPU ini meminta seluruh hak dan martabatnya dipulihkan.
(fjp/nrl)