Sidang kasus kekerasan yang menyebabkan siswa SMA 3 Setiabudi, Jakarta, Afriand Caesar (16) meninggal dunia kembali digelar dengan 2 tersangka baru. Salah satu dari tersangka yaitu alumni SMA tersebut.
"2 terdakwa atas nama W dan J. Agenda sidang diversi (mediasi)," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptaji melalui pesan singkatnya, Rabu (24/9/2014).
J merupakan alumni SMA 3 sementara W masih menyandang status sebagai siswa kelas XII di sekolah yang sama. Sidang diagendakan pada hari ini, Rabu (24/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang itu, keempat terdakwa juga mengajukan sidang diversi dan ditolak sehingga majelis hakim melanjutkan proses persidangan pidana tersebut. Sidang yang melibatkan anak-anak ini digelar secara tertutup.
Para terdakwa diadili sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU itu, tersangka anak berhak mengajukan diversi yaitu penyelesaian kasus pidana dengan acara khusus. Dalam kasus tersebut, apabila orangtua korban menyetujui diversi itu maka para terdakwa akan dibebaskan dari pidana dan akan dikembalikan ke orangtua masing-masing.
(dha/asp)