"Harapan kita sesedehana itu. Jangan sampai putusan majelis hakim berdasarkan sesuatu di luar persidangan, mungkin karena ada tekanan dari pihak-pihak lain atau alasan tradisional di pengadilan harus memutus seseorang bersalah," ujar Gede Pasek saat dihubungi Rabu (23/9/2014).
Menurut Pasek, setiap perkara yang diuji di pengadilan harus tetap mengacu pada fakta persidangan terkait pembuktian dalam putusan yang diambil majelis hakim. Pasek meyakini sahabatnya, Anas tidak terlibat dalam pengurusan proyek-proyek yang dibiayai APBN termasuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasek menyebut tuntutan jaksa KPK lebih banyak mengakomodir keterangan Muhammad Nazaruddin yang bagi pihak Anas hanya tudingan belaka. "Jangan sampai Anas seperti kasus Sengkon-Karta tahun 70-an. Dipidana terbukti pembunuh padahal bukan dia pembunuh sebenarnya," kata Pasek.
Bekas anggota Komisi III DPR ini menyebut Sengkon dan Karta mendapat siksaan dari polisi untuk memaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan pasangan Sulaiman - Siti Haya di Cakung Payangan Pondok Gede, Bekasi. Sengkon-Karta akhirnya menjadi terpidana yang belakangan malah bertemu dengan pembunuh Sulaimain-Siti sebenarnya di penjara.
"Jadi negara melalui pengadilan tidak boleh menghukum warganya yang tidak bersalah seperti kesalahan pada vonis Sengkon-Karta. Jangan sampai Anas seperti itu, tidak melakukan kesalahan tapi dihukum," sambungnya.
Pasek menyebut, sejumlah kerabat Anas akan memberikan dukungan dengan menghadiri persidangan pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/9/2014).
Pasek menyebut banyak pendukung Anas yang bersimpati dengan memberikan dukungan melalui berbagai cara. "Sebagai sahabat, PPI akan menemani mas Anas, melawan ketidakadilan," tegas dia.
Jaksa KPK meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas dan proyek-proyek pemerintah lainnya denganpembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
Karena itu, Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
(fdn/fjp)