Jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di persidangan, Anas Urbaningrum pernah berujar bahwa dia siap digantung di Monas jika menerima satu rupiah saja dari proyek Hambalang. Anas dengan janjinya itu hari ini akan berhadapan langsung dengan rekor 100 persen pemidanaan KPK yang sampai saat ini masih terjaga.
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," jelas Anas pada Jumat (9/3/2012) Maret sore itu.
Anas, yang saat itu berada di Kantor DPP PD di Jl Kramat Raya, Jakarta, yakin tidak ada dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang. Soal proyek Hambalang, Anas menyebut hal itu hanya berdasarkan dugaan dan ocehan pihak tertentu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhir Februari 2013, hampir satu tahun setelah pernyataan 'gantung di Monas itu', Anas resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan fee proyek dalam proyek Hambalang. Satu hari setelah penetapan tersangka, Anas menyatakan berhenti dari posisinya sebagai Ketum Demokrat.
Seiring proses hukum berjalan, Anas dalam sejumlah kesempatan konsisten membantah telah terlibat dalam penggiringan proyek, atau menerima uang dari proyek Hambalang. Hal itu juga dia utarakan sewaktu diperiksa sebagai terdakwa dan dalam pledoi pribadi atau nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum, menanggapi tuntutan 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta.
Anas menyatakan tidak pernah terlibat atau pernah memiliki saham Grup Permai, konsorsium perusahaan milik M Nazaruddin yang kerap mendapatkan proyek di pemerintahan dengan cara melakukan ijon. Pernyataan Nazaruddin yang menyebut Anas ikut mengendalikan perusahaan, menurut mantan Ketua Fraksi Demokrat itu kesaksian itu tidak berdasarkan alat bukti.
"Hanya imajinasi M Nazaruddin saja," ujar Anas dalam penggalan pleoi pribadinya. Mantan anggota KPU ini juga berharap hakim mampu melihat fakta-fakta yang ada dengan jeli serta dapat memutus dengan adil.
Yang jelas, Anas kini tengah berhadapan dengan jaksa KPK yang memiliki 100 persen conviction rate, atau rekor pemidanaan yang tetap terjaga. Terlepas dari berapa besaran vonis, sejak KPK berdiri pada 2002, belum ada satu terdakwa pun yang dibebaskan. Memang pernah ada yang mendapatkan vonis bebas di tingkat pertama, yakni mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, namun terjerat juga di tingkat kasasi.
Lalu bagaimana dengan Anas?
(fjp/fjp)