Sidang Anas dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/9/2014). Hakim ketua Haswandi akan membacakan amar putusan bersama 4 hakim anggota yakni Slamet Subagyo, Prim Haryadi, Sutio Jumagi dan Joko Subagyo.
Tim pengacara Anas menyatakan kliennya siap menjalani sidang pembacaan vonis. Anggota tim, Handika Honggowongso menyatakan harapannya agar majelis hakim memutus perkara Anas secara adil. Fakta persidangan menurutnya harus jadi rujukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handika menyebut pihaknya tidak terlalu berharap banyak kepada majelis hakim. Sebab dalam tuntutan jaksa KPK, fakta-fakta yang menunjukkan ketidakterlibatan Anas menurutnya malah dikesampingkan.
Β
"Namun jika hakim berpendapat lain, malah memutuskan bersalah, tentu kami berharap ada alasan yang sah dan masing masing telah dipertimbangan secara adil. Secara adil sesuai takaran dan keseimbangan dalam hukum," sambungnya.
Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindakpidana korupsi dan pencucian uang. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 94,180 miliar dan US$ 5,262 juta.
Jaksa menyebut uang pengganti yang dituntut agar dikembalikan Anas jumlahnya sama dengan jumlah uang yang diterima Anas terkait fee-fee proyek-proyek pemerintahan yang dikerjakan Permai Group.
(fdn/bil)