Polisi Minta Masyarakat Lapor Jika Ada yang Jadi Korban Satpol PP Cabul

Polisi Minta Masyarakat Lapor Jika Ada yang Jadi Korban Satpol PP Cabul

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 02:00 WIB
TKP Pencabulan
Jakarta - Dua remaja yang merupakan sepasang kekasih di Bekasi menjadi korban pencabulan oleh Anggota Satpol PP bernama Zakaria Ahmad. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat jika ternyata ada yang menjadi korban serupa untuk melapor.

"Imbauan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kejadian yang dilakukan Pol PP. Jangan takut, silakan melapor, dan jangan malu. Polisi akan melindungi hak-hak korban, silakan melapor jika ada yang pernah menjadi korban," ujar Kabid Humas Polres Bekasi Kota, AKP Siswo di Polres Bekasi, Jl. Pramuka, Selasa (23/9/2014).

Imbauan ini bukan tak beralasan. Pasalnya ada indikasi kejadian pencabulan yang dilakukan Zakaria yang merupakan warga Rawa Lumbu, Bekasi itu. Ada kecurigaan apa yang dilakukan pria beranak 2 itu sudah merupakan modus yang kerap dilakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut pengakuan tersangka ada 4 orang penjaga tapi dia sendiri yang melakukan. Dua berkeliling pakai mobil patroli Satpol PP, ini udah bener. Harusnya dia jaga berdua di pos jaga. Ini sedangkan yang jaga cuma 1, dan dia keliling sendiri. Apa modusnya dia keliling-keliling nyari korban," Siswo menjelaskan.

Siswo mengatakan pihaknya sedang mendalami apakah ada operandi khusus yang dilakukan oleh Zakaria. Misalnya apakah Zakaria yang sudah menjadi Satpol PP selama 12 tahun itu memang sengaja mencari-cari potensi korban yang bisa ia kerjai. Apakah tiap malam minggu, tiap bulan, atau saat ia bertugas. Itu yang sedang didalami polisi.

"Apa ada temannya, atau hanya sendiri. Untuk sementara nggak ada, Zakaria melakukan sendiri. Itu ada 4 orang yang jaga," tambah Siswo.

Zakaria yang sudah menjadi pegawai PNS itu pun kini sudah ditahan di Polres Bekasi dengan status tersangka. Pria berpawakan gendut hitam yang telah beristri ini pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dikenakan pasal 82 tentang pencabulan UU perlindungan anak No 23 tahun 2002. Ancaman 15 tahun penjara," tutur Siswo.

Pihak keluarga korban berharap agar kasus pencabulan yang dilakukan Zakaria dapat diusut tuntas. Kakak korban perempuan melihat adanya kecenderungan kasus yang menimpa adiknya tersebut merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan Satpol PP dan dibiarkan saja.

"Mungkin mereka sebenarnya sudah pada tahu, karena kata adik saya ada yang keliling (saat pelaku membawa korban) tapi diam saja. Atau anak buahnya juga takut. Kalau nggal ditangkep takutnya dia ngelakuin lagi. Sindikat gitu," tukas kakak korban di rumah kontrakannya kepada detikcom, Selasa (23/9/2014) siang.

(ear/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads