"HP itu beritanya kan katanya (pencabulan) direkam ternyata setelah diperiksa nggak ada. Ada kemungkinan di hapus. Saat teriakan pelaku (saat dioral seks oleh korban) direkam juga," ungkap Kabid Humas Polres Bekasi Kota AKP Siswo kepada detikcom, Selasa (23/9/2014) malam.
Siswo pun menyebut jajarannya masih melakukan pendalaman terhadap HP pelaku. Polisi akan mencoba mengembalikan data-data yang dihapus untuk melihat apakah benar ada rekaman yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih diperiksa di laboratorium, sisa sperma yang ditemukan kering di lantai, lagi diperiksa. Celana dalam pelaku juga kita minta untuk bukti. Barang bukti untuk menguatkan saksi yaitu pacarnya itu dan korban," kata Siswo.
Selain korban perempuan yang masih berusia 15 tahun dan korban laki-laki berusia 17 tahun itu, ada 3 saksi tambahan yang akan diperiksa Polres Bekasi Kota. Mereka adalah rekan korban yang pada saat kejadian sedang sama-sama bertugas bersama pelaku.
"Sampai sekarang masih dikembangkan. Nanti diadakan pemeriksaan, besok itu mereka dipanggil sebagai saksi," tutur Siswo.
Keterangan mengenai rekaman ini diperoleh dari korban pencabulan Zakaria. Korban perempuan yang putus sekolah itu dan korban laki-laki dipaksa melakukan oral seks terhadap pelaku secara bersamaan.
"Dari cerita adik saya, pas lagi ngelakuin direkam pakai HP nya pelaku. Jadi dua-duanya disuruh ngelakuin (oral kepada pelaku) secara berbarengan," ujar kakak korban lelaki, NR di Polresta Bekasi, Jl. Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa (23/9/2014).
NR pun menyatakan korban dan pihak keluarga tidak ingin berdamai kepada pelaku. Proses hukum menjadi satu-satunya alternatif yang akan ditempuh pihaknya. NR tidak ingin ada korban-korban berikut seperti yang terjadi kepada adiknya.
"Untuk kasus seperti ini nggak ada yang namanya damai. Kita minta terus proses. Walau mereka mengiming-imingi pun, harus tetap berjalan. Hukuman sesuai yang berlaku, seberat mungkin. Segera selesaikan. Mungkin kejadian ini bukan sekali dua kali," tutup NR.
(ear/fjp)