Permohonan remisi dan pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo masih menuai kritik deras. Menkum HAM Amir Syamsudin pun meminta agar jajarannya mencermati permohonan yang mencolok itu.
"Saya juga ingatkan kepada Dirjen PAS, coba teliti itu karena sangat mencolok," ujar Amir di Hotel Sahid, Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Tadi pagi, Amir memanggil jajaran Ditjen PAS untuk membahas persoalan ini. Diketahui, memang betul ada permohonan remisi sebanyak 2 tahun 4 bulan 10 hari kepada Anggodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir meminta publik jangan buru-buru menuduh pihaknya obral remisi. Dia menegaskan Anggodo belum diberikan remisi yang menuai kontroversi itu.
Pihaknya memastikan permohonan remisi itu akan melalui pengkajian yang mendalam. Malah remisi itu tidak tertutup kemungkinan bisa dibatalkan.
"Tidak tertutup kemungkinan bisa dianulir," katanya.
(mok/fdn)