Hakim Mahkamah Kostitusi (MK) Patrialis Akbar dilaporkan ke dewan etik terkait komentarnya soal RUU Pilkada. Terkait laporan itu, Patrialis membantah mengomentari RUU Pilkada yang berpotensi digugat ke MK.
"Saya itu kasih umum tentang peran MK, yang saya sampaikan ada salah satu skripsi dari mahasiswa dan itu jauh sebelum adanya pembahasan yang sekarang," ujar Patrialis saat dihubungi, Selasa (23/9/2014).
Patrialis mengatakan, dalam skripsi mahasiswa tersebut berisi tentang kelemahan dari pilkada langsung. Oleh karena itu apa yang disampaikan Patrialis merupakan pendapat dari mahasiswanya yang tertuang dalam skripsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis Akbar sebelumnya dilaporkanโ oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang terdiri dari berbagai LSM bidang hukum, seperti ILR, ICW, YLBHI, Perludem dan lain lain.
Mereka menganggap Patrialis memiliki keberpihakan karena mengomentari RUU Pilkada.
"Itu (RUU Pilkada) berpotensi di digugat di MK. Maka, Hakim Konstitusi seharusnya tidak berkomentar terhadap perkara yang berpotensi akan ditanganinya," kata Erwin perwakilan Koalisi Masyarakat Selamatkan MK, siang tadi di Gedung MK.
Kasus ini bermula pada 15 September kala itu Patrialis semacam sedang memberi kuliah umum ke mahasiswa di sebuah Kampus kawasan Ciputat, Tangsel.
Dalam kuliahnya Patrialis menyatakan Pilkada via DPRD bukanlah hal yang melanggar konstitusi. Dalam kuliah itu, Patrialis juga memberikan pemaparan tentang pilkada oleh rakyat yang juga tidak memiliki konstitusi.
(rvk/fdn)