"Penyidik kembali menambah 1 orang tersangka yaitu UP β mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Selasa (23/9/2014).
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print β 76/F.2/Fd.1/09/ 2014, tanggal 16 September 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung juga telah memeriksa 3 saksi dalam kasus ini yaitu Teguh Haryoto selaku anggota panitia pemeriksa/serah terima barang/jasa bidang jasa konsultan pengawas busway paket I dan II Tahun 2012; Rohadi selaku anggota panitia pemeriksa/serah terima barang/jasa bidang jasa konsultan pengawas busway paket I dan II tahun 2012; M Afian selaku anggota panitia pemeriksa/serah terima barang/jasa bidang jasa konsultan pengawas busway paket I dan II tahun 2012.
Dalam kasus ini diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan armada bus TransJ articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150.000.000.000 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012. Kejagung menahan Udar pada Selasa 17 September 2014.
(slm/nrl)