KPK Harap Hakim Jatuhi Vonis untuk Anas Sesuai Tuntutan

KPK Harap Hakim Jatuhi Vonis untuk Anas Sesuai Tuntutan

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 18:31 WIB
Jakarta -

Anas Urbaningrum akan menjalani sidang pembacaan vonis esok hari. Merasa semua dakwaan telah terbukti, KPK berharap majelis hakim akan menjatuhkan hukuman untuk Anas sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK.

"Kami berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan JPU bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan serta karena itu menjatuhkan hukuman yang paling maksimal sesuai kesalahannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (23/9/2014).

Bambang merincikan, Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Fakta itu dikuatkan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan ke muka persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan fakta-fakta, Anas telah terbukti sangat meyakinkan membeli Anugrah Group, mendapatkan gaji, penghasilan serta fasilitas dari korporasi tersebut. Anas juga terbukti mengkonsolidasi kantong uang dari fee berbagai proyek di BUMN dan lainnya serta melakukan pencucian uangβ€Ž," jelas Bambang.

Anas dituntut penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta. Eks Ketum Partai Demokrat itu juga dituntut mengembalikan uang Rp 94 miliar dan USD 5 juta.

Berikut analisa Bambang soal dakwaan Anas yang terbukti secara seluruhnya dalam proses persidangan :

1. Saksi Bertha dan saksi lain serta bukti elektronik dapat dijelaskan bahwa Anas terbukti punya ambisi jadi presiden dan menjadi Ketua Partai Demokrat sebagai tahap awalnya. Langkah awal membeli Hotline Advertising seharga Rp 52 miliar. Ada beberapa bukti elektronik seperti BBM yang mengkonfirmasi hal itu.

2. Anas telah terbukti bersama-sama Nazar bergabung dalam Anugrah Grup untuk menghimpun dana-dana yang kemudian berubah menjadi Permai Grup.

3. Anas juga terbukti beli saham 30 persen pada 1 Maret 2007 dari Nazar dengan dibubuhi cap jempol yang identik sama dengan Anas sesuai Pusanafis Bareskim.

4. Anas terbukti terima gaji, ada pengeluaran yang tercatat dalam pembukuan sangat banyak sekali sesuai bukti buku dan dokumen serta saksi Yulianis.

5. Anas juga terbukti menerima Camry dan Harier dan biayaibiaya lainnya dari PT Anugrah.

6. Anas juga terbukti menyuruh Nazar melarikan diri ke Singapura sesuai keterangan Mauren dan Neneng selain Nazar.

7. Anas bersama Athiyya terbukti membuat dokumen yang backed dated seolah mengundurkan diri dari PT Dutasari Citra Laras sejak tahun 2009. Hal ini ditopang oleh Mahfud Suroso yang menyuruh bakar dokumen-dokumen dan juga menyuruh saksi Rony Wijaya untuk cabut keterangan.

8. Anas juga mendapat dana dari Mahfud Surosoo sesuai keterangan Yanto sopir Mahfud yang diberikan pada Ryadi sopir Anas.

9. Anas juga membuka kantung logistik yang berasal dari BUMN. Grup Permai dapat fee sebesar 7-22 persen sejak 2009-2010 yang dicatat Yulianis dengan nilai mendekati Rp 1,1 triliun.

10. Anas ternyata berperan selaku anggota DPR dalam pengurusan proyek yang jadi mitra kerja Komisi X sekitar Rp 118 miliar yang diterima dari : Adhi Karya sekitar Rp 2,3 miliar, Nazar sebesar Rp 84 miliar untuk persiapan pencalonan Ketum, Harier, Vellfire dan penerimaan lain.

11. Anas terbukti menggunakan dana-dana tersebut juga untuk membeli aset dan kekayaan baik berupa tanah maupun bangunan, yakni :β€Ž membeli beberapa tanah dan bangunan di Duren Sawit, membeli tanah seluas 7870 m2 di DI Panjaitan Yogyakarta dan membeli beberapa tanah di Bantul.



(kha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads