Pembebasan Bersyarat Anggodo, Menkum HAM: Saya Percaya Pada Dirjen PAS

Pembebasan Bersyarat Anggodo, Menkum HAM: Saya Percaya Pada Dirjen PAS

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 18:09 WIB
Jakarta - Kemenkum HAM masih memproses pembebasan bersyarat untuk Anggodo Widjojo. Belum ada keputusan apakah jadi atau tidak Anggodo bebas dalam waktu dekat. Menteri Amir Syamsuddin menyerahkan tanggung jawab pada Dirjen PAS Handoyo.

"Belum ada rupanya. Saya agak bertanya-tanya, sebagaimana kita tau bersama Dirjen PAS sangat saya andalkan. Beliau adalah mantan Deputi kpk yang saya andlakan, saya selalu mendukung beliau dan saya selalu percaya keputusan-keputusan yang beliau putuskan dan sodorkan ke saya adalah yang terbaik," ujar Amir.

Hal tersebut dia sampaikan usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jaksel, Selasa (23/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amir, banyak pihak memang yang mempertanyakan banyaknya remisi untuk Anggodo, yang mencapai 29 bulan 10 hari. Dari penjelasan sementara, terpidana kasus menghalangi penyidikan KPK itu, diberi remisi banyak karena masalah kesehatan.

"Tapi saya suruh periksa, teliti karena saya melhat bahwa tampilan di televisi itu kan bahkan Anggodo masih ngebul-ngebul ngerokok, jadi saya juga jadi perhatian kebetulan belum rampung kajiannya, itu agar dijadikan perhatian, tidak saja mendengarkan second atau third opinion dari ahli," urainya.

Jadi, keputusan terakhir tetap di Menkum HAM? "Nantinya ke saya terakhir, tapi itu setelah lewati kajian berlapis dari tingkat pemasyarakatan, naik ke Dirjen PAS baru terahir kepada saya, tidak mungkin saya tidak percaya saya punya dirjen," jawabnya.

Anggodo divonis 10 tahun di tingkat kasasi. Namun baru menjalani hukuman empat tahun lebih, dia sudah bisa mengajukan Pembebasan Bersyarat. Hal ini terjadi karena, adik kandung terpidana suap Anggoro Widjojo itu mendapat remisi hingga 29 bulan 10 hari atau 2,5 tahun.

Keputusan ini jadi perhatian banyak pihak. KPK hingga kalangan aktivis antikorupsi mengecam banyaknya remisi bagi Anggodo. Namun pihak Kemenkum HAM beralasan, Anggodo diberi potongan hukuman sebanyak itu karena masalah kesehatan.

(bal/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads