"Tanpa dipenuhi persyaratan 10 pokok itu maka posisi Partai Demokrat tidak akan mendukung Pilkada langsung," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Sepuluh syarat itu, menurut Benny, diusulkan guna mencegah ekses-ekses negatif yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Maka 10 syarat itu mutlak harus ada dan diakomodasi dalam draft RUU Pilkada langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Panja RUU Pilkada tak menerima usulan Partai Demokrat (PD) soal kewenangan panitia uji publik menggugurkan pencalonan kepala daerah di RUU Pilkada. Meski demikian, PD ternyata tetap mendukung Pilkada langsung.
"Uji publik adalah bagian daripada perbaikan. Tapi kalau di panja ada cara lain dan tujuannya sama untuk perbaikan, kenapa tidak? Kita lihat substansinya," kata Wakil Ketua Fraksi Andi Timo Pangerang di Gedung DPR.
Andi menuturkan, apabila perbaikan pelaksanaan Pilkada bisa diakomodir dalam draft RUU, tentu PD tak akan menolaknya. PD sendiri sudah mengusulkan 10 poin perbaikan terhadap Pilkada langsung.
"Sikap kami jelas. Kita berdiri pada Pilkada langsung," kata Andi.
(dnu/trq)