"Pihak Sudin Kesehatan Jakarta Barat telah memeriksa klinik tersebut dan menurut mereka klinik tersebut sudah banyak dikeluhkan masyarakat sekitar dalam kaitan praktik di klinik tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Rikwanto menuturkan, klinik tersebut sudah beroperasi sejak 9 bulan yang lalu. Awal berdirinya klinik tersebut hanya memiliki izin praktik klinik pratama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, Sudin Kesehatan Jakbar telah melakukan penyegelan terhadap klinik tersebut sejak beberapa waktu yang lalu. Saat ini, klinik tersebut tidak beroperasi.
Kemudian, pada Sabtu pekan lalu, Polda Metro Jaya menerima laporan dari salah satu korban berinisial ED. Dalam laporannya itu, ED melaporkan tindakan dokter yang diduga berkewarganegaraan asing atas dugaan malpraktik.
"Korban mengeluhkan gangguan haid, namun dikatakan oleh dokternya bahwa korban mengalami kanker serviks dan harus segera dioperasi. Akibat tindakan operasi tersebut, korban mengalami pendarahan," tuturnya.
Menyelidiki kasus tersebut, Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, sayangnya saat itu klinik tersebut sudah disegel oleh Sudin Kesehatan Jakbar.
"Pada saat ke TKP polisi tidak melihat TKP sudah dalam keadaan tersegel dan tidak ada yang bisa ditemui disana," pungkasnya.
Kendati demikian, polisi tetap menyelidiki kasus tersebut. Polisi saat ini tengah mencari penanggung jawab klinik tersebut.
(mei/nal)