"Dalam kasus pembangunan balai diklat pelayaran tahap 3 di Sorong kemungkinan besar akan ada tersangka baru dari pihak Kemenhub," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2014).
Saat ini KPK baru menetapkan pihak swasta sebagai tersangka. Namun dipastikan dalam waktu dekat akan ada tersangka baru dari pihak penyelenggara negara yakni Kemenhub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini,General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Perhitungan kerugian nagara sementara adalah Rp 24,2 miliar.
Proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong ini merupakan proyek milik Kementerian Perhubungan. Anggaran yang dipakai juga merupakan anggaran milik Kemenhub, namun belum diketahui besaran nilai proyek tersebut.
(kha/fdn)