Rapat itu dimulai sekitar pukul 16.15 WIB di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2014). Rapat yang dipimpin wakil ketua komisi III DPR asal PAN Tjatur Sapto Edy, itu hanya dihadiri oleh 6 orang anggota DPR RI dari total anggota panja 25 orang.
Rapat mengagendakan pandangan fraksi dan pengambilan keputusan tingkat I tentang Revisi UU LPSK. Rapat dihadiri perwakilan fraksi dari Golkar, Demokrat, PDIP, PKS, PPP dan PKB. Kemudian pukul 16.27 WIB hadir satu lagi anggota perwakilan PAN sehingga jadi 7 anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyatakan menyetujui revisi UU tentang LPSK untuk dibawa ke dalam paripurna sesuai perundangan," ucap anggota komisi III asal PKS Nasir Jamil.
Begitu juga disampaikan oleh 6 fraksi lainnya yang hadir. "Gerindra dan Hanura (yang tidak hadir) telah menyatakan persetujuannya," ucap pimpinan Tjatur. Mereka kemudian menandatangani pengesahan Revisi UU LPSK.
(bal/trq)