Jual Ganja untuk Biaya Hidup, Pasutri Ditangkap

Jual Ganja untuk Biaya Hidup, Pasutri Ditangkap

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 17:09 WIB
Jakarta - Pasangan suami istri, HJK alias Jaya (25) dan DT alias Tri (22), kompak menjual ganja demi memenuhi biaya hidup. Mereka akhirnya ditangkap jajaran Unit Narkoba Polres Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, mengungkapkan keduanya ditangkap dari hasil pengembangan kasus tertangkapnya AM alias Toing beberapa waktu lalu di Jakarta Pusat. Dari tangan AM, polisi mengamankan ganja 3,7 kilogram dari dalam lemari.

"Dari pengembangan tersebut akhirnya keluar nama HK dan DT. Mereka pasangan suami istri," ujar Gembong, Selasa (23/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, pasutri itu ditangkap di sebuah kosan di Jalan Gunung Sahari, Jakpus. Tersangka HJK mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir metro mini. "HJK yang memiliki ganja 3,7 kg yang ditemukan di rumah AM. Istrinya, DT berperan aktif sebagai pengarah dan penghubung pengedar dengan bandar (HJK) untuk mengedarkan ganja di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat," jelas Gembong.

Gembong mengutarakan, dari hasil menjual ganja pasutri tersebut meraih keuntungan Rp 500 ribu per kilogramnya," tutup Gembong.

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Shinto Silitonga, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 2 pengedar lainnya. "Dua orang pengedar sudah teridentifikasi, mereka berdomisili di wilayah Jakarta Utara," ujar Shinto.

Pasutri dan pengedar tersebut kini mendekam dibalik jeruji Mapolres Jakarta Barat dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

(spt/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads