Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, mengungkapkan keduanya ditangkap dari hasil pengembangan kasus tertangkapnya AM alias Toing beberapa waktu lalu di Jakarta Pusat. Dari tangan AM, polisi mengamankan ganja 3,7 kilogram dari dalam lemari.
"Dari pengembangan tersebut akhirnya keluar nama HK dan DT. Mereka pasangan suami istri," ujar Gembong, Selasa (23/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong mengutarakan, dari hasil menjual ganja pasutri tersebut meraih keuntungan Rp 500 ribu per kilogramnya," tutup Gembong.
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Shinto Silitonga, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 2 pengedar lainnya. "Dua orang pengedar sudah teridentifikasi, mereka berdomisili di wilayah Jakarta Utara," ujar Shinto.
Pasutri dan pengedar tersebut kini mendekam dibalik jeruji Mapolres Jakarta Barat dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
(spt/aan)