Gus Solah menuturkan, tradisi buruk berupa politik transaksional antara calon kepala daerah dengan parpol pengusungnya dalam setiap Pilkada harus dihapus.
"Parpol harus berbenah diri. Selama ini kan calon mesti setor ke parpol kalau mau diusung. Nah, tradisi ini yang seharusnya dihapus bukan mengubah sistem pemilihan dari langsung menjadi oleh DPRD," ungkap pengasuh Ponpes Tebu Ireng itu, Selasa (23/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Politik uang itu terkait dengan etika politik dan mentalitas politisi peserta pemilu atau parpol, bukan sistem pemilihannya," imbuhnya.
Untuk itu, Gus Solah meminta agar pengesahan RUU Pilkada 25 September mendatang ditunda. Usulan perubahan sistem pilkada oleh KMP itu masih terpengaruh suhu politik pasca pemilu presiden Juli lalu, sehingga memerlukan waktu yang cukup dan tenang bagi DPR untuk membahas RUU Pilkada.
Adik kandung Gus Dur ini menambahkan, kualitas demokrasi di Indonesia harus diimbangi dengan penegakan hukum. Selama ini, jeratan hukum terhadap pelaku pidana politik uang dalam pilkada masih lemah.
"DPR (pembuat UU pidana politik uang) tampaknya sengaja membuat lemah aturan tersebut, sehingga sulit menyentuh politisi yang menjadi aktornya," tandasnya.
(bdh/trq)