DPR Nilai PDIP Tidak Berhak Gugat UU MD3 ke MK

DPR Nilai PDIP Tidak Berhak Gugat UU MD3 ke MK

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 16:50 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mempertanyakan legal standing PDIP sebagai penggugat UU MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, PDIP tidak memiliki legal standing dalam gugatan ini karena merupakan parpol.‎

"PDIP selaku Pemohon tidak punya legal standing karena sebagai parpol telah terwakili oleh fraksi," kata Aziz saat memberi keterangannya sebagai perwakilan DPR dalam sidang uji materi UU MD3 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Menurut Aziz, saat pembuatan UU MD3 tidak ditemukan unsur-unsur yang diskriminatif. Karena, PDIP menjadi bagian terpenting dalam UU yang dibuat DPR melalui Fraksi PDIP untuk menyatakan usulan dan pendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tidak tepat mereka justru mempersoalkan setelah menjadi UU," kata politikus Partai Golkar ini.

Lanjut, Azis mengatakan, kehadiran UU MD3 yang mengatur Ketua DPR harus dipilih melalui voting, malah membuka peluang demokrasi. Dengan demikian setiap anggota DPR terpilih berhak menjadi Ketua DPR.

Hal itu tidak akan terjadi, bila Ketua DPR otomatis dijabat oleh parpol pemilu.

"Kalau pimpinan DPR sama saja dengan partai pemerintah, membuat fungsi check and balance tidak berjalan efektif," ujarnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads