Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menganggap gugatan Pahala tidak dapat diterima.
"Menimbang menyatakan gugatan tidak dapat diterima," ucap ketua majelis hakim, Sinung Hermawan, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta penggugat untuk menyertakan pihak pelapor sebagai pihak tergugat," ujar hakim Sinung.
Atas putusan ini, hakim Pahala mengaku tidak terima. Menurutnya pertimbangan hakim sangat tidak bisa diterima dengan akal sehat.
"Ini tidak ada hubungannya dengan pelapor. Ini kan yang saya gugat KY, BNN, dan MKH," ujar Pahala usai sidang.
Pahala juga mengatakan, majelis hakim PN Jakpus seolah-olah melempar bola panas. Dia juga bingung bila ingin menggugat pelapor akan tetapi identitas pelapor sama sekali tidak dia kenal.
Pahala dipecat oleh MKH pada awal 2014 karena memakai narkotika. Alhasil, Pahala merasa telah dirugikan secara materil dan imateriil. Kerugian materil berupa ongkos pulang pergi Medan-Jakarta dan penggantian gaji serta tunjangan lainnya sebesar Rp 4,88 miliar. Adapun kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.
(rvk/asp)