Gugatan Hakim yang Dipecat ke KY Sebesar Rp 1,004 Triliun Kandas

Gugatan Hakim yang Dipecat ke KY Sebesar Rp 1,004 Triliun Kandas

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 15:59 WIB
Pahala (dok.pri)
Jakarta - Gugatan mantan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Pahala Shetya Lumbanbatu kandas. Dalam gugatannya, Pahala menggugat Komisi Yudisial (KY), BNN, dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) senilai Rp 1,4 triliun terkait pemecatan dirinya sebagai hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menganggap gugatan Pahala tidak dapat diterima.

"Menimbang menyatakan gugatan tidak dapat diterima," ucap ketua majelis hakim, Sinung Hermawan, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis menganggap gugatan Pahala tidak cermat. Majelis meminta agar para pelapor yang melaporkan hakim Pahala ke KY turut disertakan sebagai pihak tergugat.

"Meminta penggugat untuk menyertakan pihak pelapor sebagai pihak tergugat," ujar hakim Sinung.

Atas putusan ini, hakim Pahala mengaku tidak terima. Menurutnya pertimbangan hakim sangat tidak bisa diterima dengan akal sehat.

"Ini tidak ada hubungannya dengan pelapor. Ini kan yang saya gugat KY, BNN, dan MKH," ujar Pahala usai sidang.

Pahala juga mengatakan, majelis hakim PN Jakpus seolah-olah melempar bola panas. Dia juga bingung bila ingin menggugat pelapor akan tetapi identitas pelapor sama sekali tidak dia kenal.

Pahala dipecat oleh MKH pada awal 2014 karena memakai narkotika. Alhasil, Pahala merasa telah dirugikan secara materil dan imateriil. Kerugian materil berupa ongkos pulang pergi Medan-Jakarta dan penggantian gaji serta tunjangan lainnya sebesar Rp 4,88 miliar. Adapun kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads