Demikian disampaikan Kasatreskrim Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Siregar kepada wartawan, Selasa (23/9/2014). Kompol Hicca menjelaskan, tersangka adalah Kurnia Pasaribu alias Dani (35). Ia diringkus petugas di Jl Kartama dan Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (22/9) malam.
Dari tangan tersangka, lanjut Kompol Hicca, disita satu paket sabu senilai Rp 300 ribu. Tak hanya itu, ternyata tersangka juga memiliki senpi rakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Hicca, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Rekrim. Ini guna menelusuri apakah tersangka pernah ikut dalam aksi tindak kejahatan.
"Terkait senpi rakitan kita akan berkoordinasi dengan pihak Reskrim, apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus lainnya," kata Hicca.
Masih menurut Hicca, tersangka mengaku mendapat narkoba dari rekannya inisial Ns yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.
"Tersangka kita kenakan pasal berlapis yakni, Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," tutup Kompol Kompol Hicca.
(cha/try)