Dalam rilis KBRI New Delhi yang diterima detikcom, Selasa (23/9/2014) dijelaskan kelima nelayan tersebut bernama Dedi Suhardi, Nurwan, Azhari, Harmi, dan Rahmad. Mereka telah selesai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun di Andaman dan Nicobar sejak 2012 lalu.
Kasus kelima nelayan itu berawal pada tahun 2012, saat itu pengadilan India menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda mencapai 15 lakh rupees atau sekitar $2.500. Mereka dituduh memasuki wilayah perairan India tanpa izin yang merupakan pelanggaran atas India Maritime Zone Act dan Foreigners Act.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai hasil koordinasi yang baik tersebut, pengadilan India akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rs 52.000 atau sekitar $867," jelas Sekretaris KBRI New Delhi, Vidya Pertiwi.
Proses kepulangan 5 nelayan ini merupakan hasil kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Mereka memberikan bantuan berupa biaya tiket kepulangan dan biaya denda pidana dan imigrasi. Sementara Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI New Delhi memberikan bantuan kekonsuleran.
Selain kelima nelayan yang sudah dipulangkan, saat ini masih ada tiga nelayan asal Indonesia yakni Kamarulzaman, Aan Anzarna dan Irwan Saputra yang juga ditahan otoritas India sejak April 2014 dengan tuduhan tindakan illegal fishing dan memasuki wilayah perairan India tanpa izin. Untuk kasus ini, KBRI New Delhi terus memantau perkembangan dan mengupayakan pemberian bantuan kekonsuleran.
Dalam menangani kasus illegal fishing yang sedang berjalan, KBRI New Delhi terus bekerja sama secara intensif dan efektif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. KBRI juga mengharapkan kerja sama tersebut dapat ditingkatkan untuk menciptkan satu mekanisme yang efektif sehingga bisa mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
(slm/nrl)