KBRI New Delhi Pulangkan 5 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas India

KBRI New Delhi Pulangkan 5 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas India

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 15:20 WIB
New Delhi, - KBRI New Delhi memulangkan 5 nelayan WNI asal Aceh hari ini. Pemulangan ini terkait selesainya masa hukuman kelima WNI itu atas tuduhan memasuki perairan India tanpa izin.

Dalam rilis KBRI New Delhi yang diterima detikcom, Selasa (23/9/2014) dijelaskan kelima nelayan tersebut bernama Dedi Suhardi, Nurwan, Azhari, Harmi, dan Rahmad. Mereka telah selesai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun di Andaman dan Nicobar sejak 2012 lalu.

Kasus kelima nelayan itu berawal pada tahun 2012, saat itu pengadilan India menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda mencapai 15 lakh rupees atau sekitar $2.500. Mereka dituduh memasuki wilayah perairan India tanpa izin yang merupakan pelanggaran atas India Maritime Zone Act dan Foreigners Act.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menghadapi kasus ini, KBRI New Delhi telah memberikan bantuan berupa kekonsuleran dengan melakukan pendampingan pada saat proses penangkapan, menjadi penterjemah bagi kelima nelayan, menyewa pengacara saat proses persidangan, berkoordinasi dengan pengacara. Selain itu KBRI juga meyakinkan jaksa dan hakim bahwa kelima nelayan yang ditangkap itu merupakan nelayan tradisional dan belum pernah melakukan tindakan memasuki wilayah perairan negara lain tanpa izin.

"Sebagai hasil koordinasi yang baik tersebut, pengadilan India akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rs 52.000 atau sekitar $867," jelas Sekretaris KBRI New Delhi, Vidya Pertiwi.

Proses kepulangan 5 nelayan ini merupakan hasil kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Mereka memberikan bantuan berupa biaya tiket kepulangan dan biaya denda pidana dan imigrasi. Sementara Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI New Delhi memberikan bantuan kekonsuleran.

Selain kelima nelayan yang sudah dipulangkan, saat ini masih ada tiga nelayan asal Indonesia yakni Kamarulzaman, Aan Anzarna dan Irwan Saputra yang juga ditahan otoritas India sejak April 2014 dengan tuduhan tindakan illegal fishing dan memasuki wilayah perairan India tanpa izin. Untuk kasus ini, KBRI New Delhi terus memantau perkembangan dan mengupayakan pemberian bantuan kekonsuleran.

Dalam menangani kasus illegal fishing yang sedang berjalan, KBRI New Delhi terus bekerja sama secara intensif dan efektif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. KBRI juga mengharapkan kerja sama tersebut dapat ditingkatkan untuk menciptkan satu mekanisme yang efektif sehingga bisa mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads