"Kementerian agama kadang-kadang setengah hati, tindakan terhadap penyelenggara haji non ONH yang kurang tegas," kata Ketua KPHI, Slamet Effendi Yusuf, kepada wartawan di Madinah, Selasa (23/9/2014).
Penyelenggara haji non kuota juga asal-asalan. Kadang hanya asal memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPHI mengamati pemberangkatan jamaah haji non kuota bisa saja dilakukan Penyelenggaran haji khusus. Namun tidak disertai dengan fasilitas yang memadai.
"Non kuota bisa dalam bentuk penyelenggaraan haji khusus, yang kedua haji terjun bebas. Mereka diberi visa tapi belum diberikan penginapan. Pada saat Armina tidak ada maktab," katanya.
Penyelenggaranya pun lepas tangan. "Akibatnya menganggu jamaah reguler ini. Tahun lalu maktab jamaah reguler ditempati model begini," keluhnya.
Karena itu Menteri Agama diharapkan lekas berbicara dengan Dubes Arab Saudi di Jakarta terkait dengan hal ini. Karena setiap tahun Arab Saudi mengeluarkan visa untuk undangan, ada baiknya Kemenag mengetahui hal tersebut.
"Yang ke depan kita harap hal seperti itu dikoordinasikan dengan kemenag. Karena meskipun mereka tak ada urusannya dengan pemerintah tetapi warna negara yang mau tidak mau harus dilayani," pungkasnya.
(van/mpr)