Kubu Suryadharma dan Romi Bisa Islah? Tergantung 9 Orang ini

PPP Pecah

Kubu Suryadharma dan Romi Bisa Islah? Tergantung 9 Orang ini

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 14:13 WIB
Jakarta -

Mahkamah Partai PPP akan mulai memeriksa berkas aduan dari kedua kubu yang bertikai, Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy sejak Rabu (24/9) besok. Di tangan sembilan orang anggota Mahkamah inilah masalah internal PPP diharapkan bisa terselesaikan.

Ketua Mahkamah Partai Chozin Chumaidy mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa seluruh surat aduan yang masuk. Proses tersebut untuk menentukan apakah masalah ini bisa layak disidangkan atau tidak.

Setelah disidangkan, Mahkamah Partai hanya punya waktu 60 hari untuk segera mengeluarkan putusan. Namun Chozin menolak berandai-andai apakah putusan itu bisa berupa rekomendasi atau hanya sekadar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat baru masuk akan dipelajari dulu," kata Chozin di Kantor DPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).

Berikut 9 Anggota Mahkamah PPP.

1. Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy
2. Anggota Mahkamah PPP Muchtar Aziz
3. Anggota Mahkamah PPP Yudo Paripurno
4. Anggota Mahkamah PPP Aisyah Amini
5. Anggota Mahkamah PPP Zain Badjeber
6. Anggota Mahkamah PPP Ramly Nurhapy
7. Anggota Mahkamah PPP Machfudhoh Aly Ubaid
8. Anggota Mahkamah PPP Arman Remy
9. Anggota Mahkamah PPP Sjaiful Rachman

Mahkamah ini merupakan kewajiban yang harus dimiliki sebuah partai merujuk UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Tujuannya agar perselisihan partai bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

Di dalam Anggaran Dasar Pasal 20 ayat (4), Mahkamah Partai bertugas untuk memutus perkara pemecatan dan pemberhentian Anggota PPP. Mereka juga yang bertugas memutus perkara peselisihan kepengurusan internal PPP.

Selama ini Mahkamah juga sudah menyelesaikan puluhan perkara perselisihan di internal. Biasanya antara pengurus cabang.

(mok/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads