Ada Motif Anggaran di Balik DPR Rajin Bikin UU

Ada Motif Anggaran di Balik DPR Rajin Bikin UU

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 14:18 WIB
Dr Bayu Dwi Anggono (dok.pri)
Jakarta - Setelah amandeman UUD 1945, DPR mempunyai kewenangan besar menggolkan UU. Sedikitnya 428 RUU disahkan menjadi UU sejak 1999 hingga 2012 lalu. Mengapa DPR rajin membuat UU?

"Ada 10 alasan mengapa DPR hiperaktif membuat UU. Salah satunya soal anggaran," kata akademisi Fakultas Hukum Universites Jember (Unej), Dr Bayu Dwi Anggono, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/9/2014).

Sedikitnya ada 11 kementerian atau lembaga negara yang menganggarkan alokasi Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar untuk menggolkan satu UU. Ada juga yang hanya menganggarkan Rp 500 jutaan. Nah, dari usulan kementerian/lembaga negara itu tidak semuanya disahkan menjadi UU yaitu hanya 45 persen. Hal ini, menurut Dr Bayu, menunjukkan inefesiensi perencanaan dan penganggaran karena investasi negara yang tidak sedikit ternyata tidak mencapai output yang optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggaran akan bertambah Rp 3 miliar apabila ada kunjungan ke luar negeri dalam rangka pembahasan RUU," ujar penulis buku berjudul 'Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia' ini.

Motif anggaran tersebut menjadikan materi UU tidak layak menjadi UU tetapi tetap disahkan. Selain itu, faktor kemampuan dan motivasi anggota DPR sebagai pembentuk UU (law maker) dinilai belum mapan. Hal ini dipicu dua faktor yaitu politik mayoritas yang menjadi dasar pembentukan UU, bukan ukuran konstitusional.

"Kedua, anggota DPR terlalu banyak terlibat dalam hal-hal teknis yang seharusnya hal itu bisa dilakukan oleh staf ahli," papar Dr Bayu.

Namun RUU yang tidak layak dijadikan UU bukan kesalahan DPR semata. Pemerintah yang mengusulkan adakalanya juga menggebu-gebu menjadikan RUU menjadi UU, terutama RUU warisan pemerintahan sebelumnya. Malah, tidak sedikit kementerian yang main mata dengan DPR.

"Bahkan ada menteri membuat RUU sendiri tetapi tidak dimasukkan sebagai usul RUU melalui Kementerian Hukum dan HAM, melainkan dititipkan kepada sejumlah anggota komisi tertentu di DPR agar menjadi RUU inisiatif DPR," papar pengajar hukum tata negara itu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads