Menurut Irjen Kemenag M Jasin yang juga anggota Panja RUU Keuangan Haji dari pemerintah, BPKH ini merupakan Badan Hukum Publik seperti BPJS, jadi bukan BUMN; Bukan Satker; bukan BLU; dan bukan murni swasta karena yang dikelola keuangan negara.
"Yang di kelola BPKH itu 1) Keuangan haji yaitu berupa aset dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat; 2) Dana haji yakni setoran awal dari jamaah haji serta dan Dana Abadi Umat," terang Jasin, Selasa (23/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keuangan haji itu akan dikelola secara profesional, dikelola secara transparan, dikembangkan untuk investasi yang menguntungkan dan harus untung, baik di berbagai investasi sektor riil dan investasi portofolio didasarkan prinsip syariah, disimpan di sukuk/obligasi syariah, sebagian juga disimpan di Bank Syariah, dan atau bank umum yang mempunyai unit layanan syariah," urai dia.
"Pokoknya semua uang yang diputar berprinsip pada syariah. Manfaat dari pengelolaan dan pengembangan keuangan haji itu harus kembali ke Jamaah dapat berupa subsidi terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, kesehatan masyarakat; pendidikan; dan penanggulangan kemiskinan, yang semua pengeluaran tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah," tambahnya lagi.
BPKH, lanjut Jasin, terdiri dari Dewan Pelaksana dan Dewan Pengawas, yang akan intens berkoordinasi dengan Ditjen PHU selaku pelaksana teknis operasional haji. Pegawai BPKH direkrut secara terbuka open rekrutmen untuk mendapatkan orang-orang yang profesional dan berintegritas, serta rekam jejak track recordnya jelas.
"BPKH akan dipimpin oleh Ketua dan wakil ketua (Pimpinan BPKH) yang bekerja secara kolektif dan kolegial, Pimpinan BPKH penanggung jawab tertinggi atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPKH. BPKH akan melaporkan kinerjanya termasuk keuangannya secara berkala kepada Presiden melalui Menteri Agama, dan akan diperiksa kinerja dan keuangannya oleh Dewan Pengawas BPKH; BPK sebagai pengawasan eksternal, juga oleh akuntan publik yang hasilnya dilaporkan ke BPK; diawasi juga oleh pengawas internal," ungkap mantan pimpinan KPK ini.
"Laporan tersebut juga di upload dalam web. BPKH secara transparan. Tabungan jamaah jumlahnya Rp 70 triliun itu atas nama BPKH QQ nama masing-masing jamaah, sehingga bila ada nilai manfaat tahun pertahunnya masuk kedalam rekening Jamaah," tutupnya.
(ndr/fdn)