"Bahwa konsep Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) itu merupakan Badan Hukum Publik (seperti BPJS) jadi bukan BUMN; Bukan Satker; bukan BLU; dan bukan murni swasta karena yang dikelola keuangan negara," kata Irjen Kemenag, M Jasin, Selasa (23/9/2014).
BPKH itu, baru akan dibentuk bila RUU Keuangan Haji diketok palu. Memurut Jasin yang juga anggota Panja pemerintah ini, pembentukan lembaga ini menunggu pengesahan RUU itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasin mengungkapkan, draf RUU Pengelolaan Keuangan Haji itu dibahas antara panja pemerintah dengan panja DPR dari Komisi VIII RI.
"Yang insya Allah segera difinalkan. Alasan pembentukan BPKH itu karena minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji semakin meningkat tiap tahunnya, sehingga uang setoran awal untuk haji meningkat hingga saat ini mencapai kurang lebih Rp 70 triliun. Oleh karenanya dipandang perlu untuk membuat Badan Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, independen, transparan, dan akuntabel, sehingga keuangan haji dapat dikelola secara amanah sesuai syariah Islam dan sesuai dengan peruntukannya," urai dia.
(ndr/fdn)