Para hakim ad hoc itu menggelar Focus Group Discusion (FGD) di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (23/9/2014), diprakarsai oleh tim hakim 11 ad hoc yang diketuai oleh hakim ad hoc PN Surabaya, Gazalba Sale. Turut hadir Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufikurrahman Syahuri.
Dalam seminar tersebut, Suparman, mendukung kedudukan hakim ad hoc sebagai pejabat negara. Menurutnya dengan diangkat hakim ad hoc sebagai pejabat negara maka independensi hakim lebih terjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Suparman menambahkan status hakim ad hoc dan seluruh jangan disamakan seperti PNS yang memiliki golongan. Karena bila hakim diberikan golongan, maka para hakim akan tunduk kepada atasannya.
"Jadi harus diberikan statue aparatus (pejabat negara) bukan goverment aparatus (pegawai negeri)," ujarnya.
Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman, mengatakan, tidak dianggapnya hakim ad hoc sebagai pejabat negara melanggar konstitusi. Alasannya, para hakim ad hoc bekerja di pengadilan yang diakui oleh negara.
"Dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan hakim ad hoc bukan pejabat negara maka itu melanggar konstitusi," ucapnya di kesempatan yang sama.
(rvk/asp)