Rekomendasi KPHI untuk Penyelenggaraan Haji Tahun Depan

Laporan dari Arab Saudi

Rekomendasi KPHI untuk Penyelenggaraan Haji Tahun Depan

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 12:47 WIB
Madinah, - ‎Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menemukan fakta 17.000 jamaah haji ditempatkan di luar markaziyah oleh penyedia akomodasi (majmuah). KPHI memberikan sejumlah rekomendasi agar persoalan ini tak terulang kembali.

Pertama, Kemenag agar membuat perjanjian dini dengan pihak penyedia pemondokan. Perundingan agar dilakukan segera setelah musim haji ini selesai.

"Perundingan dilakukan secara cepat, cari model di mana DPR bisa menyegerakan soal ketentuan ongkos naik haji, supaya bisa disegerakan kontrak-kontraknya," kata Ketua KPHI Slamet Effendi Yusuf, memaparkan hasil pantauan di Madinah, Selasa (23/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada para majmuah nakal perlu diberi pelajaran. Misalnya dengan memutus kontrak.

"Kita tidak lagi berhubungan dengan mereka. Kalau perlu harus ada perjanjian yang ketat," sarannya.

Kontrak dengan majmuah bisa diperketat dengan cara menekan majmuah dengan konsekuensi biaya yang tidak sedikit. Sehingga majmuah tak main-main dengan kontrak yang sudah disepakati.

"Kami sangat menyesalkan. Pemerintah harus menindak tegas dan mencatat para majmuah yang ingkar janji ini. ‎Apakah perjanjian itu tidak terlalu ringan berkaitan dengan sanksi. Ke depan sanksi harus lebih berat. Sanksinya harus berupa denda yang besar dan angka riyal, kalau konsekuensi hukum mereka tidak takut," imbuhnya.

KPHI juga menyarankan Menag menganalisa teknik negara lain dalam menyelenggarakan haji juga menyangkut dinamika pasar yang sangat rumit. Misalnya negara lain yang lebih cepat menyelesaikan kontrak pemondokan jamaah.

"Negara lain menyewa lebih cepat sementara kita menunggu. Kemudian dari aspek nilai harga yang kita tetapkan di bawah rata-rata. Negara lain lebih tinggi. Analisis terhadap dinamika pasar perlu diantisipasi," saran komisioner KPHI, Syamsul Maarif.

(van/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads