β"Partai Demokrat sudah sampaikan resmi usulan tentang penyemprnaan RUU Pilkada dengan 10 poin dan hampir semuanya diterima kecuali satu poin uji publik bisa batalkan kandidat, karena itu bisa menjegal calon," kata ketua RUU Pilkada Abdul Hakam Naja di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Hakam menerangkan, usulan tersebut dalam draf yang sudah dibahas dan disepakati oleh Panja, βuji publik tidak membatalkan pencalonan kepala daerah tapi cukup diikuti sebagai prosedur pencalonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu terkait 9 syarat lain yang diajukan Demokrat sudah diterima oleh Panja seperti pengaturan kampanye, efisiensi anggaran, larangan politik uang dan lainnya. Namun Hakam mengatakan tidak menjadi opsi ketiga RUU Pilkada, tapi masuk opsi Pilkada langsung.
"Masuk sebagai dua opsi yang ada karena masuk opsi langsung dengan penyempurnaan," ucap politisi PAN itu.
RUU Pilkada ini akan disinkrnkan dengan RUU Pemda dan RUU Administrasi Pemerintah. Ketiganya akan disahkan secara bersamaan dalam paripurna tanggal 25 September di DPR.
(bal/trq)