Panja RUU Pilkada Tolak Satu Syarat PD Soal Uji Publik

RUU Pilkada

Panja RUU Pilkada Tolak Satu Syarat PD Soal Uji Publik

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 11:56 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Demokrat menyetujui pilkada langsung dengan mengajukan 10 syarat ke Panja RUU Pilkada. Dalam rapat hingga Senin (22/9) malam, Panja menerima syarat tersebut, namun menolak satu syarat, yaitu soal uji publik yang bisa membatalkan pencalonan.

β€Ž"Partai Demokrat sudah sampaikan resmi usulan tentang penyemprnaan RUU Pilkada dengan 10 poin dan hampir semuanya diterima kecuali satu poin uji publik bisa batalkan kandidat, karena itu bisa menjegal calon," kata ketua RUU Pilkada Abdul Hakam Naja di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Hakam menerangkan, usulan tersebut dalam draf yang sudah dibahas dan disepakati oleh Panja, β€Žuji publik tidak membatalkan pencalonan kepala daerah tapi cukup diikuti sebagai prosedur pencalonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya sampaikan uji publik diikuti dan dilakukan pemantauan luas oleh masyarakat tentang kompetensi bersangkutan, integritas, rekam jejak sehingga jadi bagian tak terpisahkan dari penilaian masyarakat," paparnya.

Sementara itu terkait 9 syarat lain yang diajukan Demokrat sudah diterima oleh Panja seperti pengaturan kampanye, efisiensi anggaran, larangan politik uang dan lainnya. Namun Hakam mengatakan tidak menjadi opsi ketiga RUU Pilkada, tapi masuk opsi Pilkada langsung.

"Masuk sebagai dua opsi yang ada karena masuk opsi langsung dengan penyempurnaan," ucap politisi PAN itu.

RUU Pilkada ini akan disinkrnkan dengan RUU Pemda dan RUU Administrasi Pemerintah. Ketiganya akan disahkan secara bersamaan dalam paripurna tanggal 25 September di DPR.



(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads