RUU Pemda Disahkan 25 September Bersama RUU Pilkada dan Adpem

RUU Pemda Disahkan 25 September Bersama RUU Pilkada dan Adpem

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 11:33 WIB
Jakarta - DPR berencana mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) hari ini, namun ditunda menunggu dua RUU lainnya, yaitu RUU Pilkada dan RUU Administrasi Pemerintahan (RUU Adpem).

"Rapat komisi II dengan Pansus menyepakati pengesahan RUU Pilkada, RUU Pemda dan RUU Administrasi Pemerintah dilakukan bersamaan karena ada beberapa hal menyangkut pengaturan regulasi ketiga RUU itu," kata ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

โ€ŽHakam menerangkan, ketiga RUU itu tak bisa disahkan secara terpisah karena ketentuannya saling terkait dan tidak bisa tumpang tindih. Karenanya perlu sinkronisasi lebih jauh baru disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"โ€ŽMisalnya tentang pengaturan wewenang wakil kepala daerah dalam RUU Pemda diarahkan ke RUU Pilkada, di situ perlunya sinkronisasi," ujarnya.

Kemudian ada pengaturan di UU Pemda 32 tahun 2004 dicabut dan dipindahkan diatur dalam RUU Pilkada. Begitu juga ada pengaturan dalam RUU Administrasi Pemerintahan tentang hak pengambilan kebijakan yang pengaturannya di RUU Pemda.

"Sebab kalau tidak disahkan bersamaan ada kkosongan hukum dalam RUU Pilkada," tuturnya.

"Pengambilan keputusan tingkat I komisi II besok diagendakan setelah Paripurna, kemudian tanggal 25 pengambilan keputusan tingkat II (akhir-red)," imbuh politisi PAN itu.

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads