"Iya sudah P21, tadi sudah," kata Pasti di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2014).
Pasti dan Ramlan pagi ini sudah menandatangani pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum di KPK. Sayangnya, Ramlan tak mau memberikan komentar soal kasusnya yang akan segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramlan Comel terjerat dalam kasus suap pengurusan perkara Bansos Bandung karena menerima suap dari eks Walkot Bandung, Dada Rosada. Ramlan adalah anggota majelis hakim yang mengadili kasus korupsi Bansos Bandung di tingkat pertama.
Sedangkan Pasti Serefina Sinaga adalah hakim Pengadilan Tinggi Jabar yang mengadili kasus Bansos Bandung saat bergulir di tingkat banding. Pasti juga disebut menerima suap dari Dada.
(kha/mpr)