Kasus Bansos Bandung, Pasti Serefina dan Ramlan Comel Segera Disidang

Kasus Bansos Bandung, Pasti Serefina dan Ramlan Comel Segera Disidang

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 11:10 WIB
Pasti Serefina Sinaga
Jakarta - Penyidikan kasus suap pengurusan perkara Bansos Bandung yang menjerat mantan hakim PN Bandung, Ramlan Comel dan mantan hakim PT Jabar Pasti Serefina Sinaga telah selesai. Keduanya akan segera disidangkan.

"Iya sudah P21, tadi sudah," kata Pasti di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2014).

Pasti dan Ramlan pagi ini sudah menandatangani pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum di KPK. Sayangnya, Ramlan tak mau memberikan komentar soal kasusnya yang akan segera disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena proses penyidikan sudah selesai, Pasti dan Ramlan akan segera dipindahkan penahannya ke Bandung. Persidangan keduanya juga akan digelar di pengadilan Tipikor Bandung.

Ramlan Comel terjerat dalam kasus suap pengurusan perkara Bansos Bandung karena menerima suap dari eks Walkot Bandung, Dada Rosada. Ramlan adalah anggota majelis hakim yang mengadili kasus korupsi Bansos Bandung di tingkat pertama.

Sedangkan Pasti Serefina Sinaga adalah hakim Pengadilan Tinggi Jabar yang mengadili kasus Bansos Bandung saat bergulir di tingkat banding. Pasti juga disebut menerima suap dari Dada.

(kha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads