Dr Bayu Beberkan Mengapa 14 UU Ini Tidak Layak Jadi UU (1)

Dr Bayu Beberkan Mengapa 14 UU Ini Tidak Layak Jadi UU (1)

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 11:02 WIB
Jakarta - Dr Bayu Dwi Anggono meneliti 428 UU dan menghasilkan kesimpulan bahwa 14 UU di antaranya tidak layak jadi UU. Menurut peraih doktor dari Universitas Indonesia (UI) itu, DPR, pemerintah dan DPD harus menyikapi hal tersebut.

Keempatbelas UU yang dinilai tidak layak tersebut yaitu:

1. UU Sistem Penyuluhan Pertanian

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Nomor 16 Tahun 2006 itu dinilai tidak tepat menjadi UU karena juga diatur dalam UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu, penyuluhan juga diatur dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

2. UU Perpustakaan

UU Nomor 43 Tahun 2007 ini juga dinilai tidak layak menjadi UU. Dr Bayu menilai materi di UU ini cukup diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres). Salah satu alasan dijadikan UU yaitu 60 tahun Indonesia merdeka, tetapi perpustakaan belum menjadi bagian kehidupan sehari-hari.

"Mengapa hal yang disebut dalam penjelasan tersebut bisa terjadi. Apakah ini disebabkan karena kurang efektifnya Keppres ataukah kinerja dari Perpustakaan Nasional yang kurang efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Dr Bayu yang dituangkan dalam buku berjudul 'Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia' halaman 113 yang dikutip detikcom, Selasa (23/9/2014).

3. UU Pornografi

UU Nomor 44 Tahun 2008 juga dinilai tidak tepat menjadi UU sebab materinya banyak tersebar di berbagai peraturan. Seperti di KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, UU No 8/1992 tentang Perfilman, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

UU ini telah diuji untuk dihapuskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tapi kandas.

4. UU Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

UU Nomor 31 Tahun 2009 juga dinilai tidak tepat menjadi UU. Sebab, menurut Dr Bayu, materi dalam UU Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika cukup diatur dalam Peraturan Presiden.

"Sebab substansi UU Nomor 31 Tahun 2009 juga diatur dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2008 seperti kewajiban BMKG untuk menyampaikan informasi meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika," ucap Dr Bayu di halaman 115.

5. UU Kepemudaan

UU Nomor 40 Tahun 2009 ini dinilai tidak tepat menjadi UU karena materinya telah termuat dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

"Mengingat pembangunan kepemudaan adalah bagian dari pembangunan kualitas penduduk, maka apabila ingin mengatur lebih rinci hal tersebut dapat dilakukan dengan perundang-undangan yang tingkatnya di bawah UU dan peraturan pemerintah. Bisa peraturan presiden atau peraturan menteri," cetus Dr Bayu di halaman 116.

6. UU Rumah Sakit

Dr Bayu juga menilai materi UU Rumah Sakit cukup diatur dalam peraturan pemerintah, materinya telah diatur Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebab dalam UU 44 Tahun 2009 ini dinilai rumah sakit merupakan bagian dari pelayanan kesehatan.

Apalagi dalam Pasal 35 ayat 4 UU Kesehatan disebutkan ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini UU Rumah Sakit tengah diuji materilkan ke MK.

7. UU Gerakan Pramuka

Payung hukum yang menaungi Pramuka menjadi catatan Dr Bayu. Menurutnya, UU Nomor 12 Tahun 2010 dinilai kurang tepat karena Gerakan Pramuka cukup diatur lewat Keputusan Presiden. Terlebih, UU Gerakan Pramuka tersebut mengadopsi AD/ART Gerakan Pramuka yang dikuatkan oleh Keppres Nomor 24 Tahun 2009.

"Perbaikan dapat dilakukan dengan penyempurnaan pada keputusan presiden, bukan membentuk UU," beber pengajar Universitas Jember itu.

Lantas apa alasan 7 UU sisanya tidak pantas jadi UU? Baca lanjutannya ulasannya di detikcom.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads