"Teks UU bukanlah satu-satunya jalan mengatasi permasalahan tertentu. Masih terdapat banyak cara atau kekuatan lain di masyarakat yang sebenarnya juga bisa membantu memecahkan suatu permasalahan. Ada adat, kebiasaan dan berbagai norma hukum lainnya," kata Dr Bayu Dwi Anggono.
Hal itu dituangkan dalam buku berjudul 'Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia' halaman 299 yang dikutip detikcom, Selasa (23/9/2014). Menurut peraih doktor dari Universitas Indonesia (UI) per Januari lalu itu, DPR, Presiden, DPD serta masyarakat harus membangun pemahaman bahwa UU di Indonesia menganut pemahaman UU materiil. Sehingga, meski tidak diperintahkan UUD 1945, maka UU bisa dibentuk, begitu juga sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. UU Sistem Penyuluhan Pertanian
2. UU Perpustakaan
3. UU Pornografi
4. UU Meterologi, Klimatologi dan Geofisika
5. UU Kepemudaan
6. UU Rumah Sakit
7. UU Gerakan Pramuka
8. UU Hortikultura
9. UU Informasi Geospasial
10. UU Penangangan Fakir Miskin
11. UU Rumah Susun
12. UU Penanganan Konflik Sosial
13. UU Pendidikan Tinggi
14. UU Industri Pertahanan
"MK harus tegas menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat UU yang pembentukannya belum bertumpu kepada ketentuan yang berlaku yaitu mengabaikan prosedur pembentukan yang diamanatkan oleh UU 1945 maupun UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangn-undangan. Salah satunya tidak memenuhi asas materi muatan yang tepat (bukan materi muatan UU)," ujar pengajar Universitas Jember itu.
(asp/trq)