"Baru masuk kegiatan pengumpulan bukti harta milik tersangka. Ternyata banyak asetnya," kata Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus, Sarjono Turin ketika dihubungi, Senin (22/9/2014).
Namun, Sarjono belum memastikan berapa jumlah harta dan aset yang dimiliki Udar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa masih berupaya untuk menelusurinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihak kuasa hukum Udar membantah bahwa kliennya menerima aliran dan ataupun melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara, sebagaimana yang disangkakan.
"Berdasarkan fakta-fakta sesungguhnya klien kami Bapak Udar Pristono sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara/daerah dalam bentuk apapun terkait pengadaan Bus Transjakarta," ujar pengacara Udar, Wa Ode Nur Zainab dalam keterangannya, Sabtu (20/9).
Zainab juga menyatakan Udar sama sekali tidak memperkaya dirinya sendiri dan tidak memperkaya orang lain terkait pengadaan bus TransJakarta. Udar, kata Zainab, sama sekali tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai Kadishub DKI. (Pihak Udar Pristono Bantah Terima Aliran Uang dari Kasus Korupsi TransJ)
(dha/vid)