"Peranan DPD RI sangat efektif bagi kepentingan daerah di Indonesia," kata Oesman yang terpilih menjadi anggota DPD RI dari Kalimantan Barat periode 2014-2019 usai acara Diskusi Penegakan Konstitusi DPD Bidang Hukum di Hotel Borobudur, Jakarta Senin (22/09/2014) malam.
Oesman yang biasa disapa Oso itu mengaku sebagai salah satu pendiri DPD RI yang dulunya bernama Fraksi Utusan Daerah (FUD). Karena alasan sebagai penggagas lembaga perwakilan daerah itu, Oso bertekad mengoptimalkan fungsi DPD RI dalam menjalankan program pembangunan bagi daerah. Oso menyatakan legitimasi anggota DPD RI sama halnya dengan DPR RI yang dipilih rakyat secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana kita ke depan dapat mengekspos melalui media agar masyarakat mengetahui hasil kinerja DPD," ujar Oso.
Dalam sebuah organisasi atau lembaga, Oso menuturkan membutuhkan program lima "S" yakni Strategi, Struktur, Skill, Sistem dan Speed. "5 S merupakan prinsip dasar untuk memajukan organisasi apapun," ungkap Oso.
Terkait undang-undang yang lebih membatasi kewenangan DPD RI dibanding DPR RI, Oso menilai hal itu wajar karena lembaga perwakilan rakyat itu terbentuk lebih dulu.
Oso menambahkan kewenangan DPD RI bisa bersinergi dengan DPR RI dalam upaya mengawasi dan membangun daerah.
(zal/dha)