Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali mengatakan peristiwa terjadi hari Jumat (19/9) lalu sekitar pukul 12.30 WIB di tanjakan Gempal Bayon, Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
"Korban bernama Ardiyanti, 33 tahun warga Craken RT 03/01, Sumberharjo, Pacitan," kata Nur Ali lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (22/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu warga yang berusaha menolong sudah mendapati korban terluka di bagian kepala hingga langsung dilarikan ke RS Mulyodarmo Eromoko. "Saat petugas sampai di TKP, korban sudah diangkat oleh tiga saksi," tandasnya.
Pelaku yang melarikan diri itu membawa cincin, kalung, anting, dompet berisi kartu ATM, dua unit telepon seluler dan motor Honda Beat bernopol AE 6127 XY milik korban. Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Polres Wonogiri melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku di Pacitan.
"Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan BB (barang bukti) sepeda motor milik korban, senjata rakitan dan handphone," pungkas Kapolda Jateng.
Pelaku terancam dijerat Pasal 339 ayat 1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 juncto pasal 365 KUHP dan Undang-undang Darurat. Sementara itu korban dirujuk ke RS Bethesda DIY dan menjalani operasi pengambilan proyektil di kepala.
(alg/vid)